KPU Wajib Mempersiapkan 11 Poin Tahapan Pemilu Sebelum 14 Juni
Lalu, ketujuh menentukan masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, serta menetapkan hasil pemilu.
Terakhir, mempersiapkan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi dan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Khusus untuk menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, wajib dilakukan paling lamat 14 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang menjabat.
Selain mempersiapkan pemilu di seluruh Indonesia secara serentak, KPU juga perlu mempersiapkan pemungutan suara di luar negeri. Undang-undang mengatur penyelenggaraannya dapat dilakukan bersamaan dengan pemungutan suara di Indonesia, atau boleh sebelumnya. Dengan catatan, dilakukan saat libur atau hari yang diliburkan.
Melihat banyaknya tahapan yang mesti dipersiapkan, Ketua KPU merasa persiapan pemilu dapat lebih optimal jika sudah mendapatkan kepastian pada masa sidang ini.
"Kalau setelah masa sidang berikutnya di Mei, sudah relatif mendekat, kalau lebih awal lebih longgar bagi KPU untuk menyiapkan segala sesuatu," ujar Hasyim Asyari.