Kurs Pajak 20-26 April, Rupiah Kembali Ditetapkan Menguat

Image title
20 April 2022, 02:28
kurs pajak
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Ilustrasi, mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS). Untuk periode 20-26 April, kurs pajak rupiah ditetapkan menguat terhadap 22 mata uang asing.

Kemudian terhadap yen Jepang, nilai tukar rupiah ditetapkan Rp 11.420,61 per 100 yen atau menguat 1,62% dibandingkan nilai yang ditetapkan pada periode 13-19 April. Lalu, terhadap won Korea, rupiah ditetapkan di level 11,67 atau menguat 1,01%.

Kurs pajak rupiah juga ditetapkan menguat terhadap mata uang negara-negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar Kemenkeu. Terhadap dolar Singapura misalnya, rupiah ditetapkan di level Rp 10.550,66 atau menguat tipis 0,06%.

Untuk transaksi perpajakan dengan ringgit Malaysia, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 3.393,3. Nilai yang ditetapkan ini tercatat menguat 0,35%. Kemudian, terhadap bath Thailand, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 427,4 atau menguat 0,25%.

Selama sepekan mendatang, kurs pajak rupiah hanya ditetapkan melemah terhadap tiga mata uang asing. Namun, salah satu mata uang asing di mana rupiah ditetapkan melemah adalah dolar AS, yang merupakan salah satu mata uang utama global.

Terhadap mata uang negeri Paman Sam ini, rupiah ditetapkan di level 14.361 per dolar AS. Nilai yang ditetapkan ini tercatat melemah tipis 0,006%.

Mengutip www.kemenkeu.go.id, berikut ini rincian kurs pajak, yang berlaku untuk periode 20-26 April.

Mata UangKodeKurs Pajak
20-26 April13-19 April
Dolar ASUSD14.361,0014.360,00
Dolar AustraliaAUD10.666,4010.790,38
Dolar KanadaCAD11.387,4611.454,87
Kroner DenmarkDKK2.094,392.105,63
Dolar HongkongHKD1.831,611.832,28
Ringgit MalaysiaMYR3.393,303.405,46
Dolar Selandia BaruNZD9.772,329.923,63
Kroner NorwegiaNOK1.634,031.639,96
Poundsterling InggrisGBP18.748,7818.770,58
Dolar SingapuraSGD10.550,6610.557,29
Kroner SwediaSEK1.508,461.519,67
Franc SwissCHF15.331,2815.416,56
Yen JepangJPY11.420,6111.608,78
Kyat MyanmarMMK8,048,22
Rupee IndiaINR188,72189,69
Dinar KuwaitKWD47.084,2547.129,04
Rupee PakistanPKR79,0077,04
Peso PhilipinaPHP275,65279,35
Riyal Saudi ArabiaSAR3.829,473.828,39
Rupee Sri LankaLKR44,4846,88
Bath ThailandTHB427,40428,49
Dolar Brunei DarussalamBND10.540,0110.573,09
EuroEUR15.577,7015.660,29
Yuan TiongkokCNY2.249,872.254,70
Won KoreaKRW11,6711,79

Sebagai informasi, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kemenkeu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...