Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Wajib Bayar Denda 5%

Andi M. Arief
22 April 2022, 21:45
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna me
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022). Sebanyak 52.025 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota di perusahaan itu telah menerima uang THR guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Karena tahun ini sudah jelas aturannya, mestinya lebih terdorong untuk optimal. Dalam artian makin menurun (THR) yang tidak dibayarkan," kata Robert.

Kementerian Tenaga Kerja meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2022, untuk melayani pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR. Posko tersebut dapat diakses melalui pengusaha maupun pekerja pada situs poskothr.kemnaker.go.id atau mengunjungi situs resmi Kemnaker. Posko THR ini melayani konsultasi dan penegakkan hukum untuk memantau pelaksanaan THR 2022.

Peluncuran Posko THR merupakan bagian dari transformasi digital, sekaligus implementasi surat edaran Kemnaker Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 yang diterbitkan pada Rabu (6/4) lalu.

Keberadaan posko merupakan fasilitas dari pemerintah untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Posko akan dibuka aksesnya sampai Kamis (12/5). “Diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang efektif, serta memuaskan berbagai pihak, yaitu pekerja dan pengusaha,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa THR juga bakal diberikan kepada presiden dan wakil presiden.  Lantas, berapa besaran THR Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tahun ini?

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...