Buntut Putusan MA Soal Vaksin Halal, Sinovac Kini Bisa Untuk Booster

Happy Fajrian
26 April 2022, 09:47
vaksin booster, vaksin halal, sinovac, vaksin covid-19
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Petugas medis memperlihatkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac sebelum proses penyuntikan menyuntikan ke tenaga kesehatan di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia.

Laporan Kemenkes menunjukkan, masih banyak provinsi yang cakupan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster di bawah 30% hingga 17 April 2022. Tercatat, sebanyak 25 provinsi belum memiliki cakupan vaksin booster di atas angka tersebut pada sepekan menjelang puncak arus mudik Lebaran 2022.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, cakupan vaksinasi booster di Indonesia masih terbilang relatif rendah. “Baru ada 9 provinsi dengan cakupan vaksin booster di atas 30%” ujar Nadia beberapa waktu lalu. Simak databoks berikut:

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...