Bijak Berekspresi di Jagad Maya

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
27 April 2022, 16:20
Meskipun sebagian orang menganggap jagad maya sebagai zona bebas, kenyataannya tetap ada batasan yang tetap perlu diperhatikan.
Katadata

Pembahasan tentang hak tidak akan pernah terpisah dari tanggung jawab. Dua aspek ini tidak hanya berlaku dalam interaksi di dunia nyata  tetapi juga di arena digital alias jagad maya. 

Menurut SAFEnet yang dirangkum dalam modul literasi digital Kominfo, hak digital didefinisikan sebagai hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak digital terbagi atas hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, dan hak untuk merasa aman.

Hak untuk mengakses meliputi ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia, kesetaraan akses antar gender, penapisan, dan blokir. Hak untuk berekspresi meliputi jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat, dan penggunaan Internet dalam menggerakkan masyarakat sipil. 

Sementara itu, hak untuk merasa aman meliputi kebebasan dari penyadapan dan pemantauan tanpa dasar hukum, perlindungan atas privasi, dan aman dari penyerangan online.

Terkait kebebasan berekspresi, Jaringan Pegiat Literasi Media mengimbau, masyarakat perlu menguasai kompetensi-kompetensi dasar sebelum menggunakan haknya. Kompetensi-kompetensi dasar itu meliputi kemampuan untuk  mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, dan mendistribusikan konten baik yang akan dibuat maupun disebarkan. 

Hal tersebut lantaran kebebasan berekspresi bukan tanpa batasan sama sekali. Layaknya di dunia nyata, kebebasan warganet di dunia maya dibatasi oleh kewajiban untuk menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, serta menjaga keamanan nasional, ketertiban masyarakat, kesehatan, atau moral publik.

Kebebasan berekspresi juga dibatasi oleh jenis konten yang hendak dibuat atau disebarkan. Beberapa jenis konten yang dilarang antara lain pornografi, ujaran kebencian, hasutan publik untuk tindak kekerasan, dan hasutan publik yang memicu konflik SARA. 

Oleh karena itu, interaksi di dunia digital perlu diimbangi dengan kesadaran menjaga etika dan moral. Pasalnya, bukan tidak mungkin gesekan yang terjadi di dunia maya berubah menjadi konflik di dunia nyata.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...