Dualisme Organisasi Profesi Dokter Dilarang UU Tenaga Kesehatan

Aryo Widhy Wicaksono
28 April 2022, 13:30
Deklarasi pendirian Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). ANTARA/dokpri
ANTARA/dokpri
Deklarasi pendirian Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/4/2022). ANTARA/dokpri

Pada 2015, permohonan yang terdaftar dengan nomor 88/PUU-XIII/2015 diajukan Srijanto, yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan jenis tenaga teknis kefarmasian ahli madya farmasi.

Srijanto merasa hak konstitusionalnya terlanggar karena Pasal 50 ayat (2) UU Tenaga Kesehatan menghalanginya untuk membuat organisasi profesi tenaga kefarmasian.

Menurut Pemohon, frasa “Hanya dapat membentuk 1 (satu) organisasi profesi” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Dia juga merasa norma tersebut bersifat diskriminatif dan merugikan karena hanya memperbolehkan adanya satu organisasi profesi.

Dalam putusannya, Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Tenaga Kesehatan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Sebab tenaga kesehatan jenis tenaga teknis kefarmasian ahli madya farmasi masih tetap dapat berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat. Meski begitu, mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi.

Pertimbangan hakim ini mengacu kepada tujuan pembentukan organisasi profesi yang secara prinsip menjadi wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua Arief Hidayat mengutip salinan putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis 27 Oktober 2016.

Sejumlah dokter mendirikan organisasi profesi kedokteran baru yang mereka beri nama Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Organisasi ini dipimpin Ketua Umum dr. Jajang Edi Priyanto, dengan Wakil Ketua dr. Deby Susanti Pada Vinski.

Jajang diketahui merupakan staf khusus dr. Terawan Agus Putranto, ketika dia masih menjabat Menteri Kesehatan. Akan tetapi, Jajang menegaskan pendirian PDSI tidak terkait dengan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) untuk memberhentikan Terawan secara permanen dari keanggotaan organisasi.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...