DPR Dinilai Terlalu Kebut Bahas Undang-Undang PPP

Image title
12 Mei 2022, 18:16
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Keputusan ini membuat UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional bersyarat hingga 25 November 2023. Jika tidak ada perbaikan hingga tenggat tersebut berakhir, baru UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional. 

Menurut Djadijono sikap ini berbeda ketika DPR membahas beberapa RUU, seperti Perlindungan Data Pribadi dan Penanggulangan Bencana, yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun tetapi belum juga mendapatkan pengesahan. 

“Padahal pencurian data pribadi dan bencana alam terjadi hampir setiap hari. Penyebab penundaan pengesahan RUU PDP hanya menyangkut siapa pengawas perlindungan data pribadi dan penghentian pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sebenarnya hanya karena menyangkut masalah nomenklatur BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” terangnya.

Simak juga data mengenai realisasi anggaran DPR periode sebelumnya:

Oleh sebab itulah dia beranggapan bahwa kinerja DPR kurang baik dalam menjalankan fungsi legislasi. Meski ada satu UU yang berhasil disahkan, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia menilai satu undang-undang tersebut meski menjadi terobosan, tetap belum cukup untuk membuat rapor kinerja DPR menjadi baik dalam urusan legislasi.

“Selama masa sidang IV, DPR hanya mampu mengesahkan satu RUU menjadi undang-undang, yaitu RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pengesahan RUU ini pun karena kuatnya desakan publik,” tuturnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...