Memahami Mahkamah Konstitusi, dari Kedudukan hingga Strukturnya
Tugas MK
Tugas MK yaitu memberikan keputusan yang berhubungan dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 7 ayat 1-5 dan Pasal 24C ayat 2 yang ditegaskan dalam UU No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 2, tentang kewajiban atau tugas MK sebagai berikut:
"Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Selain memiliki tugas tertentu, MK juga mempunyai wewenang tersendiri. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C ayat 1 yang ditegaskan dalam UU 24/2003 Pasal 10 ayat 1 huruf a hingga d, disebutkan terdapat empat wewenang MK, seperti berikut:
- Menguji undang-undang terhadap UUD.
- Memberikan keputusan atas sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.
- Memberikan putusan yang berhubungan dengan pembubaran partai politik.
- Memberikat putusan atas perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan keterangan di UUD Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 12 disebutkan bahwa MK bertanggung jawab mengatur organisasi, personalisa, administrasi, dan keuangan sesuai prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.
Sementara itu, dalam Pasal 13 ayat 1 MK juga wajib mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka tentang:
- Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus.
- Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
Struktur Organisasi Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Sekretris Jenderal Mahkamah Konstitusi, sebagai berikut.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, diterangkan bahwa susunan MK sebagai berikut:
- Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
- Susunan MK terdiri atas seorang ketua yang merangkap menjadi anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi.
- Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan tiga tahun.
Demikian penjelasan seputar Mahkamah Konstitusi mulai dari kedudukan hingga struktur organisasi MK yang perlu diketahui. Pemahaman tersebut perlu diketahui agar kita bisa turut mengawasi jalannya lembaga negara ini.