Aturan Baru Tes Covid-19 dalam Perjalanan Domestik dan Internasional

Image title
18 Mei 2022, 17:03
covid-19, perjalanan
ANTARA FOTO/Fauzan/tom.
Sejumlah penumpang pesawat berjalan sambil membawa barangnya setibanya di Terminal 2 Domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/5/2022).

Sebelumnya, dalam peraturan lama pelaku perjalanan domestik yang telah vaksinasi lengkap tetap perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.

Ketentuan Tes Covid-19 dalam Perjalanan Luar Negeri

Adapun Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah vaksinasi lengkap, wajib melampirkan hasil tes PCR dalam 2x24 jam sebelum perjalanan. Ketentuan lain bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yakni: 

Pertama, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;

Kedua, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Ketiga, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Halaman:
Reporter: Dudi Sholachuddin Triambudi
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...