Komisi II DPR Putuskan Poin Penting Tahapan Pemilu Pekan Depan
“Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari,” jelas Guspardi.
Mengenai sistem pemungutan suara, Guspardi menuturkan bahwa pemilu pada tahun 2024 belum menggunakan sistem e-voting atau pemungutan suara secara elektronik. Hal itu disebabkan belum meratanya infrastruktur menyangkut penggunaan teknologi ini di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, pemungutan suara masih menggunakan metode yang sama dengan pemilu sebelumnya.
Dalam persiapan Pemilu 2024, Gurpardi menekankan bahwa seluruh pihak yang terkait akan berupaya terus meningkatkan keterbukaan transparansi dan akuntabilitasnya. “Dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya,” ujar Guspardi.
Mengenai anggaran Pemilu, jika ditotalkan, anggaran belanja KPU dan Bawaslu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 mencapai sekitar Rp4,43 triliun.
Jumlah tersebut terbagi menjadi anggaran belanja KPU tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,45 triliun.
Rincian anggaran KPU tahun 2022 terdiri dari Rp505,9 miliar untuk penyelenggaraan pemilu dan Rp1,94 triliun untuk program dukungan manajemen.
Sementara anggaran belanja Bawaslu senilai Rp1,98 triliun. Rinciannya, untuk penyelenggaraan pemilu Rp574,2 miliar dan Rp1,4 triliun untuk program dukungan manajemen.