Jelang Tahapan Pemilu 2024, KPU Tak Dapat Sahkan Draft PKPU
Terkait dengan masa kampanye, dia mengungkapkan bahwa KPU telah menyerahkan draft PKPU dengan simulasi masa kampanye 90 hari. Tetapi Komisi II DPR memintanya menjadi 75 hari, seperti yang telah disepakati berbagai pihak dalam rapat konsinyering Minggu (15/5) lalu.
“Kami minta dari waktu kemarin setelah konsinyering sampai nanti RDP itu paling tidak dibuat dua simulasi. Kan simulasi yang 90 hari sudah ada. KPU tolong siapkan simulasi yang 75 hari. Nanti kita komparasikan,” terangnya.
Terdapat beberapa pertimbangan terkait masa kampanye ini. Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menjelaskan bahwa pertimbangan DPR mengusulkan 60 hari berkaitan dengan efisiensi anggaran yang digunakan.
Sementara bagi KPU, masa kampanye 60 hari dianggap terlalu singkat, sehingga mereka khawatir waktunya akan tumpang tindih dengan penyelesaian sengketa Pemilu. Selain itu, usulan tersebut juga diberikan KPU dengan mempertimbangkan waktu finalisasi daftar calon tetap (DCT).
“Takut ada DCT yang belum kelar. Kita ambil jalan tengah, kita sepakati sementara ini 75 hari,” kata Syamsurizal Senin (23/5).
Sementara terkait anggaran Pemilu, Syamsurizal menyampaikan salah satu pembahasan di dalam RDP menyangkut kenaikan honor bagi petugas ad hoc hingga tiga kali lipat. “Petugas-petugas ad hoc itu karena kerjanya cukup berat,” tuturnya.
Selain kenaikan honor para petugas, dia menyampaikan anggaran Pemilu sebesar Rp 76,6 triliun juga akan mencakup persiapan dana jika Pemilihan Presiden (Pilpres) akan berlangsung dua putaran, serta antisipasi lonjakan Covid-19.