KSP Bentuk Gugus Tugas Penangkal Kejahatan Ekonomi oleh Korporasi

Aryo Widhy Wicaksono
12 Juni 2022, 14:32
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang
Pixabay
Ilustrasi, kejahatan pencucian uang

Atas dasar itu, Kantor Staf Presiden menginisiasi pembentukan gugus tugas SRA korporasi bersama kementerian/lembaga terkait.

"Semua K/L sepakat demi tercapainya integritas keuangan nasional yang kuat dan keanggotaan Indonesia di FATF," tuturnya.

Gugus Tugas percepatan penyusunan SRA korporasi ini akan dikoordinasikan secara trilateral oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa keuangan (OJK). "Dikawal secara intensif oleh KSP," Imbuh Panutan.

Sebagai informasi, untuk menjadi anggota FATF, Indonesia harus lolos penilaian Mutual Evaluation Refiew (MER) oleh tim asesor FATF, pada Juli 2022.

Money laundering atau pencucian uang merupakan perbuatan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil kejahatan melalui transaksi keuangan, supaya uang tersebut seolah-olah berasal dari kegiatan legal.

Perbuatan ini tergolong sebagai tindak kriminal. Di Indonesia sendiri tindakan ini diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...