Masa Tahanan Habis, Dua Tersangka Penipuan KSP Indosurya Dibebaskan
Meskipun demikian, tersangka tetap dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. Hal itu dilakukan untuk mencegah tersangka kabur dari penyelidikan.
“Kami minta tersangka wajib lapor seminggu dua kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, mengatakan bahwa berkas tersebut belum dinyatakan lengkap karena harus dilengkapi oleh penyidik Polri.
"Yang saya tahu perkara itu belum P-21, kendalanya ya penyidik belum bisa memenuhi P-19 dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga belum bisa dilimpahkan tahap dua ke JPU," ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya, JI, selaku kepada administrasi. Satu lagi adalah SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan. Penyidik telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.
Di Indonesia, koperasi simpan pinjam memegang peranan penting sebagai alternatif lembaga keuangan untuk menjangkau kalangan usaha mikro, kecil dan menengah.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sisa hasil usaha (SHU) koperasi simpan pinjam di Tanah Air pada tahun 2020 tumbuh sebesar 14,85% (yoy) menjadi rata-rata Rp210 juta per koperasi.