Kejaksaan: Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Pengembangan dari KPK

Image title
28 Juni 2022, 16:36
Ilustrasi kebun kelapa sawit
Katadata
Ilustrasi kebun kelapa sawit

Dari penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen perizinan operasional dan keuangan PT Duta Palma Group, serta sejumlah dokumen lain terkait kasus ini. Selain itu, terdapat pula barang bukti elektronik berupa satu unit handphone dan enam harddisk.

Kemudian pihaknya juga menyita delapan bidang lahan perkebunan beserta bangunan atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin menjelaskan sejumlah lahan yang disita telah ditipkan ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, agar kegiatan operasional di lahan tersebut dapat terus berjalan. “Dalam pengelolaannya sebulan menghasilkan sekitar Rp600 miliar,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Senin (27/6).

Kelapa sawit menjadi salah satu komoditas yang terus meningkat. Hal ini terlihat dari luas areal perkebunannya di Indonesia selama 2017 – 2021 yang mengalami tren meningkat. Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, luas perkebunan kelapa sawit mencapai 15,08 juta hektare (ha) pada 2021.

Di KPK, kasus suap terhadap Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Sebagai Gubernur Riau Annas ditangkap KPK terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Pengadilan kemudian menyatakan Annas terbukti menerima suap dari beberapa pihak. Suap sebesar USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait alih fungsi hutan di Riau seluas 2.522 hektare. Kemudian suap sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Manurung terkait pengerjaan proyek Dinas PU Riau.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...