Para Penggugat Presidential Threshold: PKS hingga Gatot Nurmantyo

Image title
8 Juli 2022, 14:09
pks, presidential threshold, mk
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi jajaran petinggi PKS menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/7/2022).

2. Dewan Perwakilan Daerah
Gugatan terhadap presidential threshold juga muncul dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mahmud Mattalitti pada 25 Maret 2022 lalu. Dirinya bersama tiga legislator lain, yaitu Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin menjadi Pemohon I dalam gugatan yang dilayangkan. Sementara itu, Pemohon II merupakan perwakilan dari Partai Bulan Bintang (PBB), yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor.

La Nyalla merasa bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar oleh Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang ketentuan presidential threshold 20% kursi di DPR RI atau 25% suara sah nasional.

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat menghalangi hak serta kewajibannya sebagai legislator untuk memperjuangkan kesetaraan bagi putra-putri daerah dalam mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.

“Kehadiran presidential threshold hanya memberikan akses khusus kepada para elit politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu,” katanya.

3. Gatot Nurmantyo
Judicial review atas presidential threshold juga muncul dari mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Gatot Nurmantyo. Akan tetapi, gugatan Gatot ditolak oleh MK, sebab dinilai tak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Sebagaimana diketahui, pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap presidential threshold adalah pihak yang dirugikan dari aturan tersebut, seperti partai politik, koalisi partai politik, dan peserta Pemilu. Oleh sebab itu, permohonan Gatot tak diterima Hakim Konstitusi.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang putusan terhadap gugatan Gatot pada 24 Februari 2022 lalu.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...