Payung Hukum Lembaga Filantropi seperti ACT Atur Denda Hanya Rp 10.000

Image title
14 Juli 2022, 16:50
ACT, sanksi, UU
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Di dalamnya tercantum bahwa pengumuplan uang atau barang adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental atau agama atau kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

“Kemensos menggunakan Undang-Undang Tahun 1961 yang sampai sekarang tidak diubah. Apa akibatnya? Ada 30 yayasan kemanusiaan yang meminta dana zakat, infaq, shodaqoh,” ujar pimpinan Baznas, Nadratuzzaman Hosen.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar permasalahan terkait definisi tersebut dapat diselesaikan agar jelas pembagian tugas antara Kementerian Sosial dan Kementerian Agama yang menaungi Baznas.

“Kalau kita zakat jelas. Tapi apakah infaq dan sodaqoh juga bisa diambil oleh Kemensos atau bagaimana,” katanya.

Jika tidak ada batasan yang jelas dalam pendefinisian, maka akan berdampak pada kesalahan persepsi dari masyarakat. “Orang ngasih zakat berpikirnya menyalurkan zakatnya ke lembaga LAZ (Lembaga Amil Zakat) atau non-LAZ atau sebaliknya. Jadi biar jelas pada masyarakat,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...