Cegah PMK, Selandia Baru-Australia Perketat Arus Pengunjung dari RI

Andi M. Arief
27 Juli 2022, 15:54
pmk, wabah pmk, penyakit mulut dan kuku, selandia baru, australia, biosekuriti
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Petugas pusat kesehatan hewan (Puskeswan) menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) ke hewan ternak sapi di kawasan Jalan Bangaris, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (29/6/2022).

Ardern mengatakan virus PMK tidak pernah pecah dan merebak di Selandia Baru. Jika PMK masuk ke Selandia Baru, hampir 100.000 lapangan kerja di sektor agrikultur dapat terancam.

Menteri Biosekuriti Selandia Baru Damien O'Connor mengatakan wabah PMK telah memukul industri pertanian Inggris pada 2001. Saat itu, Pemerintah Inggris terpaksa memotong paksa jutaan sapi dan domba untuk mencegah mengendalikan wabah PMK.

Bagi Selandia Baru, PMK dapat mempengaruhi hingga 77% dari fauna liar di Selandia Baru, seperti rusa, babi, dan domba. "Kewaspadaan menjadi sangat sangat penting," kata O'Connor.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan pemotongan bersyarat menjadi upaya terbaik dalam menekan penyebaran PMK. Berdasarkan data di Bali dan Kalimantan Tengah, pemotongan bersyarat berhasil mengendalikan wabah.

Ia mencatat kedua provinsi tersebut dapat mengendalikan wabah lebih baik lantaran memiliki presentasi pemotongan hewan bersyarat yang tinggi. Pemotongan bersyarat di Bali mencapai 99,46% dari total 551 kasus, sedangkan di Kalimantan Tengah sebanyak 46,98% dari total 645 kasus.

"Daerah yang sejak awal telah menggencarkan pemotongan bersyarat bagi ternak terinfeksi teramati dapat menekan kasus PMK lebih baik dibandingkan daerah yang tidak menggencarkan pemotongan bersyarat di awal merebaknya kasus," kata Wiku.

Hingga 27 Juli 2022, total sapi dan kerbau yang telah dipotong bersyarat mencapai 6.513 ekor, kambing dan domba sejumlah 63 ekor, tetapi belum ada ternak babi yang dipotong bersyarat. Dengan jumlah tersebut, total ganti rugi yang akan dibayarkan pemerintah untuk ternak yang dipotong bersyarat adalah Rp 63,96 miliar per 27 Juli 2022.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...