LPSK Tolak Lindungi Istri Ferdy Sambo, Minta Putri Dapat Rehabilitasi

Aryo Widhy Wicaksono
15 Agustus 2022, 17:20
Dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (kiri) dan Achmadi (kanan) berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (kiri) dan Achmadi (kanan) berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK didasarkan atas Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.

Sebelumnya Jumat (12/8) lalu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri Candrawathi.

Bersamaan dengan laporan tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri juga menghentikan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada Eliezer. Kedua laporan ini menempatkan Brigadir Yoshua sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu dihentikan karena diduga sebagai upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penegakan hukum, terhadap penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Kepala Ricky Rizal , dan Kuat Maruf alias KM yang bekerja sebagai sopir.

Para tersangka kasus ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.

Di samping dugaan pidana, Polri juga tengah mengusut dugaan pelanggaran kode etik di internal. Total terdapat 36 anggota yang diduga melanggar kode etik. Di antara mereka, 16 personel menjalani penempatan khusus, enam orang di Mako Brimob, sedangkan 10 lainnya di Provost.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...