Larang Pengacara Brigadir J Ikut Rekonstruksi, Apa Alasan Polri?
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya telah datang sejak pukul 08.00 WIB untuk memantau rekonstruksi. Namun ternyata petugas hanya mengizinkan penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, serta komnas HAM.
Ia mengatakan, larangan pihak korban untuk menyaksikan langsung rekonstruksi ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum berat dan tidak sesuai dengan hukum acara.
Kamaruddin berharap dirinya bisa melapor kepada Presiden Joko Widodo ataupun menteri terkait untuk membicarakan kendala ini. "Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Pokoknya ada, tunggu saja dalam waktu dekat." katanya.
Lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J hadir dalam rekonstruksi kasus tersebut. Para tersangka terdiri dari Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi yang didampingi pengacara masing-masing.