Ingin Mengabdi untuk Negara? Ini Daftar Gaji TNI 2022 dan Tunjangannya
Secara perinci, tunjangan kinerja di lingkungan TNI adalah sebagai berikut:
- KSAD, KLAS, KSAU: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai informasi, kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang TNI dalam struksur instansinya. Meski berbeda pekerjaan, secara tanggung jawab dan kualifikasinya tetap dianggap setara. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Lebih lanjut, ternyata TNI memiliki tiga cara untuk naik pangkat. Di antaranya adalah kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan dan kenaikan pangkat luar biasa. Ketiga cara tersebut sangat berbeda.
Ketika kenaikan pangkat reguler yang umum terjadi, bisa berdasarkan masa kerja, kinerja dan dedikasi selama menajdi anggota, tepatnya adalah MDDP (Masa Dinas dalam Pangkat). Lalu kenaikan pangkat penghargaan umumnya terjadi pada anggota menjelang masa pensiun.
Sedangkan dilansir dari "Buku Saku Kenaikan Pangkat Luar Biasa" yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), kenaikan pangkat luar biasa, adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada anggota yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Tepatnya adalah mereka yang berani mempertahkan jiwa dan raganya saat bertugas.
Demikian penjelasan lengkap terkai gaji pokok dan tunjangan prajurit TNI. Sangat jelas bahwa besaran gaji TNI sangat tergantung pada pangkat dan kelas jabatannya. Perlu diketahui juga, bahwa kenaikan pangkat juga sangat dipengaruhi oleh masa jabatan yang sudah diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015.