Mengenal 4 Profesi Hukum di Bidang Peradilan dan Tugasnya

Annisa Fianni Sisma
22 September 2022, 18:00
profesi hukum
pexel
ilustrasi, patung Dewi Justitia, lambang hukum dan keadilan.

Kemudian, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, melengkapi berkas perkara, memberikan sosialisasi tentang hukum ke masyarakat, penelitian dan pengembangan hukum, dan lain sebagainya.

Jika ingin menjadi jaksa, maka langkah pertama yang harus ditempuh yakni mengambil pendidikan di Fakultas Hukum. Setelah itu, mendaftarkan diri ke rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan.

Jika lolos, maka akan mendapatkan pendidikan selama sekitar satu tahun hingga akhirnya dilantik menjadi jaksa. Sebagai profesi hukum di bidang peradilan, jaksa akan ditugaskan oleh negara.

3. Pengacara atau Advokat

Berikutnya, profesi hukum di bidang peradilan yang ketiga adalah pengacara atau advokat. Pengertian mengenai profesi ini, tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam aturan tersebut, pengacara diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.

Tugas pokok profesi hukum pengacara atau advokat, antara lain:

  • Memberikan pendampingan hukum.
  • Membela dan memastikan klien mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pengawal kasus yang diperjuangkan.
  • Melaksanakan kode etik profesi advokat.
  • Memberikan nasehat hukum.
  • Menyusun kontrak, dan lain sebagainya.

Jika ingin menjadi pengacara atau advokat, maka langkah pertama yang harus ditempuh yakni mengambil pendidikan di Fakultas Hukum. Setelah itu, mendaftar ke Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Jika lolos, maka harus menempuh masa magang sekitar 2 tahun. Setelah itu, akan mendapatkan sertifikat dan bisa mulai menjalankan praktik atau bekerja di firma hukum sebagai pengacara. Advokat sebagai profesi hukum di bidang peradilan akan berdampingan dengan Terdakwa.

4. Panitera Pengadilan

Panitera merupakan profesi yang membantu kinerja hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam persidangan. Profesi ini diatur di dalam Pasal 1 Ayat (17) UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

Agar dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri, calon Panitera harus memenuhi beberapa syarat, yakni:

  • Merupakan warga negara Indonesia
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
  • Berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum
  • Berpengalaman sekurang-kurangnya tiga tahun sebagai Wakil Panitera dan lima tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi
  • Sehat jasmani serta rohani

Tugas pokok seorang panitera adalah mendampingi sidang, melaksanakan pemanggilan, membuat berita acara persidangan dengan teliti dan seksama, membuat jadwal sidang dan membuat laporan hasil persidangan dan menyerahkan kepada petugas, dan lain sebagainya. Sebagai profesi hukum di bidang peradilan, panitera berdampingan dengan hakim.

Demikian empat profesi hukum di bidang peradilan dan masing-masing tugasnya. Keempat profesi hukum di bidang peradilan itu saling melengkapi satu sama lain.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...