Pengertian Kekerasan Seksual dan Ketentuan Hukumnya Di Indonesia

Annisa Fianni Sisma
23 September 2022, 20:07
kekerasan seksual
PEXEL
Ilustrasi, korban kekerasan seksual.

Perlakuan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Indonesia

Pemberantasan kekerasan seksual tentu saja tidak berhenti dengan pengidentifikasian kejahatan-kejahatan yang dimaksud. Melainkan, juga melalui langkah atau proses hukum yang konkret. Keluarnya UU TPKS merupakan senjata bagi pemerintah untuk memberantas tindak pidana ini.

Di mata hukum yang berlaku, pelaku tindak pidana kekerasan seksual akan diproses sesuai dengan hukum acara pidana. Pemrosesan ini, meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan.

Indonesia juga mengatur secara khusus terkait pihak-pihak yang menjadi penyidik, penuntut umum, dan hakim yang menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual.

Secara umum, ada dua komponen yang patut menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Dua komponen yang dimaksud, antara lain adanya bukti, serta upaya melindungi hak korban, keluarga korban, dan saksi.

1. Alat Bukti dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pengertian kekerasan seksual dan ketentuan hukumnya di Indonesia juga meliputi tentang alat bukti. Bahkan berkaitan dengan alat bukti, peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur secara khusus agar proses penyelidikan, penyidikan, dan beracara di persidangan berjalan dengan lancar.

Ini termasuk alat bukti keterangan saksi yang dilakukan dalam tahap penyidikan dengan perekaman elektronik.

Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual yakni alat bukti sebagaimana yang dimaksud dalam hukum acara pidana, alat bukti lain yang berbentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

2. Hak Korban, Keluarga Korban dan Saksi

Menurut UU TPKS, hak korban, keluarga korban dan saksi juga dilindungi. Pertama, korban berhak atas adanya penanganan, perlindungan dan pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bagi penyandang disabilitas, korban berhak mendapat akses dan akomodasi yang layak untuk memenuhi haknya.

Selain itu, hak keluarga korban yakni adanya informasi tentang hak korban dan keluarga korban. Keluarga juga berhak mengetahui sejauh mana proses peradilan pidana sejak pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana.

Keluarga korban juga berhak atas kerahasiaan identitas, keamanan pribadi yang bebas dari ancaman terkait kesaksian yang akan atau sedang atau telah diberikan.

Komponen hak ini, juga mencakup hak untuk tidak dituntut pidana dan digugat perdata berkaitan dengan kesaksian, hak asuh terhadap anak yang menjadi korban kecuali jika ditentukan lain menurut putusan pengadilan.

Selain itu, disebutkan pula adanya hak untuk mendapat penguatan psikologis, mendapat dokumen kependudukan dan dokumen lain yang dibutuhkan keluarga korban kekerasan seksual.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...