Satu Lagi Dipecat, Ini Deretan Hakim Terjerat Kasus Sepanjang 2022
Dalam kasus itu Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional. Di hadapan Majelis Kehormatan, HGU juga mengakui telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat, sehingga terbukti melanggar KEPPH.
Hakim Mangkir
Pada 26 Juli 2022, KY dan MA bersepakat memberhentikan hakim MIT. Berdasarkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan MA Nomor KM.Was/102/M/5/2021 tanggal 24 Mei 2021, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado itu dijatuhi rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.Ia terbukti melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja.
Sebelumnya, di PTUN Manado MIT telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak dua kali. Namun, ia tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut.
“Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim. Menyatakan hakim terlapor MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi,” jelas Majelis Hakim saat dalam sidang pemecatan.
Hakim Indisipliner
Pada 12 Juli 2022, Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan hakim MIM yang merupakan hakim pada Pengadilan Agama Nabire. Setelah dilakukan pembacaan laporan, pemeriksaan hakim terlapor, serta mendengarkan pembelaan pendamping hakim terlapor dari Ikatan Hakim Indonesia, dan saksi yang adalah istri hakim terlapor, MKH memutuskan MIM bersalah. Ia diberhentikan karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin.