Segudang PR dari FIFA untuk Indonesia Terkait Insiden Kanjuruhan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Kelima, pemerintah Indonesia disarankan untuk melakukan perbandingan dan meminta nasihat dari institusi lain di tingkat internasional untuk melakukan reformasi sepak bola di Tanah Air.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang.
Keenam tersangka tersebut yakni:
- Direktur PT LIB AHL
- Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH
- Security office SS
- Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS
- Brimob Polda Jatim H
- Kasat Samapta Polres Malang TSA
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Reporter: Rezza Aji Pratama