Usai Kasus Rektor Unila, KPK Dapatkan Bukti Dugaan Suap di Tiga PTN

Ade Rosman
10 Oktober 2022, 21:39
kpk, korupsi, ptn
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Fatah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9) lalu. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya jejak koordinasi mengenai persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila antara Fatah dan Karomani.

Karomani yang memiliki wewenang sebagai Rektor diduga mematok nominal di luar uang resmi yang ditetapkan universitas, sebagai dana pelicin kelulusan peserta.

Ia menugaskan pada tersangka lainnya untuk mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa baru yang ingin putra-putrinya diluluskan, dengan besaran beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Selain itu Karomani menugaskan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa tersebut dengan total Rp 603 juta. Sebanyak Rp 575 juta telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, KPK juga mendapati adanya temuan lain bernilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk uang tunai, emas batangan, hingga tabungan deposito. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...