Usai Kasus Rektor Unila, KPK Dapatkan Bukti Dugaan Suap di Tiga PTN
Fatah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Gedung Polresta Bandarlampung, Jumat (30/9) lalu. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya jejak koordinasi mengenai persiapan proses seleksi mahasiswa baru di Unila antara Fatah dan Karomani.
Karomani yang memiliki wewenang sebagai Rektor diduga mematok nominal di luar uang resmi yang ditetapkan universitas, sebagai dana pelicin kelulusan peserta.
Ia menugaskan pada tersangka lainnya untuk mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa baru yang ingin putra-putrinya diluluskan, dengan besaran beragam, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
Selain itu Karomani menugaskan salah seorang dosen bernama Mualimin untuk mengumpulkan uang dari orang tua calon mahasiswa tersebut dengan total Rp 603 juta. Sebanyak Rp 575 juta telah digunakan Karomani untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, KPK juga mendapati adanya temuan lain bernilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk uang tunai, emas batangan, hingga tabungan deposito.