Jaksa KPK: Pengadaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp738,9 Miliar

Ira Guslina Sufa
12 Oktober 2022, 19:21
Korupsi Helikopter
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Nama lain yang ikut disebut adalah Kadisada AU dan PPK pada 20 Juni 2016 - 2 Februari 2017 Fachri Adamy, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kasau pada 2015 - Februari 2017 Supriyanto Basuki, dan Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU periode 2015 - Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Selain merugikan negara, Jaksa juga mendakwa Irfan telah memperkaya diri sendiri hingga Rp 183 miliar. Ia juga disebut turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17,7 miliar.

Perbuatan Irfan juga memperkaya korporasi yakni AgustaWestland sebesar USD29,5 juta atau setara Rp 391 miliar. Pihak lain yang turut diuntungkan adalah perusahaan Lejardo. Pte.Ltd sebesar USD10,9 juta atau setara Rp146 miliar. 

Atas perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Irfan dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK. Selanjutnya sidang akan berlangsung pada 24 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...