Mengenal 12 Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup

Annisa Fianni Sisma
13 Oktober 2022, 17:54
lingkungan hidup
pexel
Ilustrasi, lingkungan hidup.

5. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Analisis mengenai dampak lingkungan, yang kemudian disebut AMDAL, wajib dimiliki oleh usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan.

Pengertian Amdal, adalah kajian tentang dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

6. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup disingkat UKL-UPL. Kedua upaya ini wajib dipenuhi standarnya bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

7. Perizinan Terkait Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup

Perizinan yang termasuk dalam instrumen pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup ini adalah izin lingkungan. Keberadaan jenis izin ini, merupakan hal yang wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang ditentukan.

8. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Instrumen ekonomi lingkungan hidup, merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, daerah, atau setiap orang, ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ini meliputi perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidup, serta insentif dan/atau disinsentif.

9. Peraturan Perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

Di Indonesia telah ada beberapa pengaturan berbasis lingkungan hidup. Hal tersebut merupakan upaya melindungi lingkungan hidup. Oleh karena itu, tindakan tersebut berdasarkan instrumen ini.

Instrumen ini mewajibkan adanya penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional maupun daerah untuk memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup dan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

10. Anggaran Berbasis Lingkungan Hidup

Alokasi anggaran untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup wajib dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

11. Analisis Risiko Lingkungan Hidup

Analisis risiko lingkungan hidup wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidpan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia. Analisis ini meliputi pengkajian, pengelolaan dan/atau komunikasi risiko.

12. Audit Lingkungan Hidup

Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan perlu melakukan audit lingkungan hidup. Pihak yang wajib melakukannya yakni usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup dan pihak yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain 12 instrumen yang telah dibentuk oleh pemerintah yang telah disebutkan, terdapat pula ketentuan instrumen lain yang sesuaid engan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan jika diperlukan.

Demikian penjelasan tentang 12 instrumen untuk melindungi lingkungan hidup dari upaya pencemaran, serta untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam UU PPLH juncto UU Cipta Kerja.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...