Syarat KPU untuk Lembaga Survei Quick Count Pemilu 2024

Ade Rosman
14 Oktober 2022, 14:01
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Anggota KPU Yulianto Sudrajat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Anggota KPU Yulianto Sudrajat memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Selain itu, jujur dalam menyampaikan data serta metodologi yang digunakan dalam melakukan jajak pendapat atau survei.

Sebelumnya, usulan soal penertiban lembaga survei oleh KPU menjelang pemilu juga disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, pada Senin (3/10) lalu.

Guspardi beranggapan jejak pendapat serta hasil quick count kerap menjadi salah satu bahan perdebatan sendiri di tengah masyarakat.

Pelaksanaan quick count hasil pemungutan suara pada pemilu menjadi salah satu daya pikat di hari pencoblosan. Proses penghitungan cepat juga menjadi cerminan hasil pemilu, sehingga kerap menjadi tolok ukur pemenangan sebelum pengumuman resmi disampaikan KPU.

Berdasarkan dokumen di situs resmi KPU, pada Pemilu 2014 terdapat 56 lembaga survei yang terdaftar di KPU, dan pada 2019 jumlahnya mencapai 40 lembaga. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...