Menelaah Aturan Hukum Penyalahgunaan dan Tindak Pidana Narkotika

Annisa Fianni Sisma
17 Oktober 2022, 14:53
narkotika, penyalahgunaan narkotika, tindak pidana narkotika
Pexel
Ilustrasi, penyalahgunaan narkotika.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Teddy Minahasa tengah menjadi perbincangan. Pasalnya, pada Jumat (14/10), ia resmi dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba)

Mengutip Antara, Senin (17/10), pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan secara paralel. Pertama, dengan pemeriksaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam Polri). Kedua, pemeriksaan tindak pidana oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik secara sintetis maupun semisintetis. Obat ini dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang diklasifikasikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, pengertian dari prekursor narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika).

Untuk mengetahui tentang aturan hukum penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana narkotika, simak ulasan singkat berikut ini.

Penyalahgunaan Narkotika

Nomenklatur penyalahgunaan narkotika tidak ditentukan pengertiannya dalam UU Narkotika, tetapi terdapat pengaturan terkait penyalahguna pada Pasal 1 Ayat (15) UU Narkotika.

Dalam aturan tersebut, penyalahguna merupakan orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Penyalahguna tersebut, dapat memperoleh upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Dari pengertian mengenai penyalahguna tersebut, dapat disimpulkan, bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Menurut Pasal 129 UU Narkotika, penyalahgunaan narkotika dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, juga dapat dikenai denda maksimal Rp 5 miliar.

Tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan narkoba menurut UU Narkotika dan mengutip hukumonline.com, antara lain:

  • Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.
  • Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.
  • Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.
  • Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.

Sanksi bagi penyalahguna narkotika, tercantum dalam Pasal 127 UU Narkotika, yakni sebagai berikut:

1. Penyalahguna Narkotika Golongan I

Penyalahguna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal empat tahun. Berdasarkan Lampiran I UU Narkotika, Narkotika Golongan I yang cukup terkenal yakni tanaman papaver somnierum, opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, tanaman ganja, kokaina, heroina, dan opium obat.

2. Penyalahguna Narkotika Golongan II

Bagi penyalahguna Narkotika Golongan II untuk diri sendiri, dapat dipidana penjara maksimal dua tahun. Terdapat Narkotika Golongan II yang ada di Lampiran UU Narkotika. Narkotika Golongan II yang cukup dikenal masyarakat, yakni normorfina, mirofina, morfina-n-oksida, hidrokodona, benzilmorfina, alfametadol, dan lain sebagainya.

3. Penyalah Guna Narkotika Golongan III

Sanksi bagi penyalahguna Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun. Jenis Narkotika Golongan III yang cukup dikenal, antara lain:

  • Kodeina
  • Propiram
  • Asetildihidrokodeina
  • Dekstropropoksifena
  • Etilmorfina
  • Nikodikodina
  • Polkodina
  • Buprenorfina
  • Garam-garam dari Narkotika dalam Narkotika Golongan III
  • Campuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika, dan lain sebagainya.

Namun, terdapat ketentuan sanksi lain terhadap penyalahguna tersebut dalam keadaan tertentu. Jika penyalahguna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Bentuk Tindak Pidana Narkotika

Ada beberapa macam bentuk tindak pidana narkotika yang tercantum dalam UU Narkotika, yakni sebagai berikut:

1. Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Pengertian dari peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (6) UU Narkotika.

2. Permufakatan Jahat

Mengacu pada Pasal 1 Ayat (18) UU Narkotika, permufakatan jahat merupakan perbuatan dua orang atau lebih, yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika.

3. Kejahatan Terorganisasi

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (20) UU Narkotika, kejahatan terorganisasi, adalah kejahatan yang dilakukan oleh kelompok yang terstruktur. Kelompok tersebut terdiri atas tiga orang atau lebih yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan melakukan suatu tindak pidana narkotika.

 

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...