Mengenal DPR Serta Fungsi, Tugas dan Wewenang Menurut Undang-Undang

Annisa Fianni Sisma
21 Oktober 2022, 11:26
Ketua DPR RI
www.dpr.go.id
Ketua DPR RI Puan Maharani

a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
c. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR;
d. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
f. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
h. Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
i. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
j. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hat mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
k. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
l. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
m. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
n. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Selanjutnya, berikut ini wewenang DPR RI dalam Pasal 72 UU No. 17/2014:

a. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
b. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
c. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
e. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
g. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Demikian penjelasan tentang pengertian DPR serta fungsi, tugas dan wewenangnya menurut undang-undang.

 

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...