Pengacara Putri Candrawathi Klaim Jaksa Kantongi 4 Bukti Pelecehan

Ade Rosman
9 November 2022, 12:38
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

"Kenapa? Karena kami mendapatkan bukti-bukti tersebut dari berkas perkara yang diserahkan oleh JPU," katanya.

Lebih jauh, ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan bukti lainnya, Febri mengatakan untuk bersama mengikuti proses-proses persidangan. Ia mengatakan akan bersabar dan mengikuti proses persidangan. 

Selain itu, Febri juga menyebut pihaknya mempertanyakan kondisi psikologi Yosua. Meski begitu, ia mengatakan dirinya menghargai pandangan keluarga mengenai Yosua. Meski begitu ia meminta para pihak juga melihat dari perspektif teman dan kolega Brigadir J. 

Ihwal dugaan pelecehan yang dialami putri menjadi bagian penting dalam dakwaan dan BAP para terdakwa. Dalam dakwaan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jaksa menyebutkan perintah tembak oleh Ferdy Sambo karena marah pada Brigadir J. Sebelumnya ia mendapat laporan bahwa Yosua telah melakukan pelecehan pada Putri. Pelecehan terjadi saat Brigadir J dan Putri berada di Magelang. 

Keterangan berbeda justru muncul dalam dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan. Dalam dakwaan itu Hendra disebutkan mendapat informasi dari Ferdy Sambo bahwa pelecehan terjadi di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan sesaat sebelum pembunuhan terjadi. 



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...