Tarif BPJS ke RS Naik, Pasien Bisa Periksa 14 Penyakit Termasuk Kanker
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/foc.
Program ini mewajibkan seluruh rumah sakit di dalam negeri untuk menerapkan 12 standar dalam bangsal rawat inap. Adapun hal tersebut direncanakan berlaku bagi seluruh rumah sakit milik pemerintah pada 2023.
Sedangkan BPJS Watch sepakat dan menyatakan tarif harus naik untuk melindungi pasien. Ini karena 12% peserta BPJS Kesehatan harus mengeluarkan biaya tambahan saat mendapatkan layanan di rumah sakit.
Padahal, penarikan biaya tambahan tersebut telah dilarang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 68 ayat 1.