Saksi Bongkar Beda Cerita Ricky Rizal Saat Sidang dan Pemeriksaan

Ira Guslina Sufa
6 Desember 2022, 15:12
Brigadir J
ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kanan) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Ricky mengatakan bahwa Yosua yang masuk ke kediaman terlebih dahulu. Yosua diikuti oleh Kuat Ma’ruf. Sedangkan Ricky berada di paling belakang. 

"Cuma agak terjeda karena saya sempat berhenti di depan mobil Innova hitam, terus saat masuk itu, saya jalan masuk itu, Yosua sudah di [dalam], si Pak Ferdy Sambo ada di sebelah kiri, si Richard ada di sebelah kanannya, terus Om Kuat ada di belakangnya Pak Ferdy Sambo, agak berjarak," kata Ricky. 

Setelah itu, Ricky menjelaskan sempat mendengar Brigadir J bertanya apa yang terjadi. Pertanyaan Yosua itu dibalas oleh Ferdy Sambo dengan seruan perintah jongkok.

"Si Richard langsung ngeluarin senjata, Yang Mulia, begitu si Yosua mundur karena 'kan nggak mau jongkok, jadi mundur. Si Richard lepasin tembakan," tuturnya.

Mendengar suara tembakan, Ricky mengaku kaget. Tembakan terus berlangsung hingga Yosua terjatuh. Setelah penembakan, Ricky beranjak ke dapur karena mendengar suara Romer yang saat itu merupakan ajudan Ferdy Sambo. Akan tetapi, setelah tiba di dapur, dia tidak bertemu dengan siapa pun. 

"Terus, saya lihat ke tengah lagi, Pak Ferdy Sambo lagi nembakin dinding. Setelah itu, saya hanya nunggu di dekat dapur. 'Kan sempat takut, Yang Mulia. Kok bisa ada peristiwa seperti ini," ucap Ricky. 

Selanjutnya Ricky mengatakan bahwa ia tak mendengar adanya perintah tembak dari Ferdy Sambo. Hal itu dijelaskan Ricky saat menjawab pertanyaan hakim.  

"Disuruh (Sambo) tembak?," kata hakim memastikan. 

"Saya tidak mendengar," kata Ricky. 

Hakim meragukan jawaban Ricky dan mempertegas bahwa apapun penjelasannya sudah ada buktinya lewat rekaman CCTV Duren Tiga bersama Kuat dan Yosua.

Dalam perkara pembunuhan ini Jaksa telah mendakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi  melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...