Soal Pelecehan Sambo Klaim di Magelang, Putri Sebut di Duren Tiga

Ade Rosman
7 Desember 2022, 20:29
Brigadir J
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

"Pak Ferdy Sambo nambahin, saya tanya lagi. Jadi alm yosua melaksanakan pelecehan. Sehingga beliau (Putri) teriak," katanya.

Pernyataan serupa dikatakan Sambo pada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (19/10) lalu, Hendra mengetahui adanya dugaan pelecehan terhadap Putri saat bertemu Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan.

Saat itu Sambo mengatakan telah terjadi pelecehan yang menjadi pemicu tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Berselang sekira pukul 19.15 terdakwa Hendra tiba di rumah Saksi Ferdy Sambo, di Komplek perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT.05 RW.01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan bertemu langsung dengan Saksi Ferdy Sambo, di cartport rumahnya," kata jaksa, saat membacakan dakwaan.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Putri mengklaim dirinya menerima pelecehan di Magelang, yang mengakibatkan marahnya Sambo. Kemarahan Sambo berujung rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Selain Sambo, mantan Karo Provos Propam Polri, Brigjen Benny Ali juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian pada persidangan hari ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan istri Sambo, Putri Candrawathi, sebagai saksi untuk sidang hari ini. Namun, pihak Putri menyampaikan keberatan jika harus bersaksi dalam sidang yang sifatnya terbuka. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...