Istana Minta Investor Tak Khawatirkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Baru
Dini mengatakan penambahan klausul pihak yang berhak mengadu akan mengurangi potensi main hakim sendiri oleh massa. Dengan demikian, ia menilai tidak ada perubahan substantif pada Pasal 284 KUHP lama.
Aturan yang masuk dalam Pasal 412 KUHP baru juga mendapat sorotan dari Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim. Dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12) lalu, Kim mengatakan aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries mengatakan protes yang muncul tidak tepat mengingat pasal perzinaan merupakan delik aduan absolut.
Aries pun menepis kecemasan para pengusaha dengan adanya pasal Perzinaan yang tertuang dalam Pasal 412 KUHP baru. Pasalnya, pasal tersebut tidak mensyaratkan pelaku usaha bidang pariwisata untuk adanya administrasi khusus terkait deklarasi status perkawinan kepada pelanggannya.