Verifikasi Data Partai Politik, Bawaslu Temukan 97 Dugaan Pelanggaran

Andi M. Arief
12 Desember 2022, 20:07
bawaslu, partai politik, pemilu 2024, pelanggaran
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan tampilan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Verifikasi faktual yang dimaksud adalah pemeriksaan kebenaran data yang diisi oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Verifikasi terebut bertujuan apakah partai politik memenuhi syarat minimal untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Rahmat menyampaikan verifikasi fakta tersebut dilakukan secara berjenjang sejak tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki data di Sipol untuk mendapatkan status memenuhi syarat atau MS.

Rahmat menekankan Bawaslu tidak dipaksa untuk meloloskan partai politik manapun dengan mengubah status verifikasi faktual menjadi MS. Sejauh ini, baru ada 17 partai politik yang telah mendapatkan status MS oleh Bawaslu.

Adapun, verifikasi fakta tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 6 Desember 2022. Sementara itu, verifikasi fakta tingkat provinsi dilaksanakan pada 7 Desember 2022.

"Bawaslu telah melakukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu walaupun Sipol tidak bisa diakses secara penuh dan hasil sampling yang dilakukan KPU tidak diberikan kepada Bawaslu," kata Rahmat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...