Syarat Perjalanan Terbaru dengan Kapal Laut, Berlaku saat Libur Nataru

Nadya Zahira
13 Desember 2022, 19:34
Kendaraan pemudik memasuki KMP Reina di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (6/5/2022).
ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.
Kendaraan pemudik memasuki KMP Reina di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (6/5/2022).

 4. Penumpang usia 6-17  tahun tidak wajib vaksin booster

Untuk PPDN yang baru berusia 6-17 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin booster, namun cukup telah mendapatkan vaksin dosis kedua. 

Sementara itu, untuk PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Anak usia dibawah 6 tahun tidak perlu vaksin

Penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid 19. Serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

6. Penderita penyakit komorbid diperbolehkan naik kapal laut meski tidak vaksin

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa vaksinasi dikecualikan terhadap syarat tersebt. Namun demikian, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

 Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penumpang angkutan transportasi udara dan laut domestik mengalami penurunan pada Juni 2022 dibandingkan bulan sebelumnya. 

Menurut data BPS, jumlah penumpang angkutan udara domestik yang berangkat pada Juni 2022 sebanyak 4,87 juta orang, atau turun 7,80% dibanding pada Mei 2022 yang sebanyak 5,29 juta orang.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...