Memahami Perlindungan Hukum Wartawan Terkait Kebebasan Berekspresi

Annisa Fianni Sisma
16 Desember 2022, 12:25
Perlindungan Hukum WartawanPerlindungan Hukum WartawanPerlindungan Hukum Wartawan
PEXEL
Ilustrasi, wartawan.

Bentuk perlindungan hukum wartawan selanjutnya yakni pembentukan Dewan Pers, yang tercantum Pasal 15 UU Pers. Fungsi Dewan Pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Kemudian, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, dan mendata perusahaan pers.

Penegasan perlindungan hukum bagi wartawan pada Pasal 8 UU Pers bermakna bahwa wartawan adalah profesi khusus yang sama dengan profesi-profesi khusus lainnya seperti dokter dan advokat. Ketika menjalankan profesi, advokat, dokter, dan wartawan juga dilindungi secara khusus oleh UU.

Artinya, selama seorang wartawan menjalankan profesinya dengan benar, maka terhadap wartawan tidak boleh dilakukan penghalangan, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan, dan/atau pembunuhan. Keselamatan fisik dan psikologis wartawan harus sepenuhnya dilindungi.

Perlindungan hukum wartawan terkait kebebasan mengeluarkan pendapat juga terdapat pada Pasal 4 Ayat (1) UU Pers yang menegaskan bahwa, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Kemerdekaan tersebut artinya, pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers merupakan kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum, yang dilaksanakan oleh pengadilan dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Selanjutnya pada ayat (3) dijelaskan bahwa: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Bagi pihak yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 500.000.000.

Itulah penjelasan terkait perlindungan hukum wartawan. Selanjutnya dapat diketahui bahwa, peran wartawan juga sangat penting dalam hal memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Wartawan merupakan pihak yang terdekat dengan masyarakat.

Wartawan dapat berkontribusi melalui pemberitaan, pengawasan, saran dan kritik terhadap permasalahan di Indonesia dan mampu membawa penegakan kebenaran dan keadlian. Terlebih bahwa berita yang dibawakan oleh wartawan diharuskan covered both side atau bahkan all sides, sehingga lebih aktual dan terpercaya. Pers akan menampung semua kepentingan yang terkait dan harus berimbang.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...