Menelaah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia

Annisa Fianni Sisma
17 Desember 2022, 00:03
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PEXEL
Ilustrasi, perizinan berusaha.

Kategori Kegiatan Usaha Berisiko

1. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Usaha berisiko rendah akan mendapatkan nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. Nomor induk tersebut adalah bukti registrasi atau pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

2. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Perizinan ini akan meliputi usaha berisiko menengah rendah dan tinggi. Usaha ini juga akan mendapatkan nomor induk berusaha dan sertifikat standar.

Sertifikat standar adalah pernyataan pelaku usaha memenuhi standar usaha dalam melakukan kegiatan usaha. Sertifikat usaha tersebut diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemda sesuai kewenangannya berdasar hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

3. Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi berupa pemberian nomor induk berusaha dan izin. Izin tersebut adalah persetujuan Pemerintah atau Pemda untuk melaksanakan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Pemerintah atau Pemda menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar. Kedua dokumen ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha.

Berkaitan dengan pelaksanaannya, perizinan berusaha berbasis risiko diatur pada PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur terkait pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko, norma, standar, prosedur, kriteria perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan berisiko melalui layanan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).

Kemudian, PP ini juga mengatur mengenai tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko, dan sanksi.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...