DKPP Proses Laporan Kode Etik Komisioner KPU Idham Holik

Ade Rosman
21 Desember 2022, 21:19
Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifudin (kanan) berbincang saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/9/2022).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Mochammad Afifudin (kanan) berbincang saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Laporan Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh 10 komisoner KPU. Laporan tersebut dilakukan melalui dua firma hukum, yaitu Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm dan Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office.

Pada laporan tersebut, Idham diduga melakukan ancaman pada anggota KPU saat konsolidasi nasional. Jika tidak menuruti perintah, anggota KPU akan 'di-rumah sakitkan'

"Ini adalah salah satu intimidasi yang serius, kami tidak anggap sebagai sepele. Kami juga melaporkan beliau sebagai bentuk perlindungan teman-teman KPU di daerah," kata Julio kepada wartawan, di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (21/12).

 Selain Idham, Julio mengatakan, pihaknya juga mengadukan 9 terlapor lainnya terkait adanya dugaan pelanggaran etik. "Kami mengadukan 10 terlapor, di antaranya ada komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat," kata Julio.

Sementara itu, Ibnu Syamsu Hidayat yang juga datang bersama Julio mengatakan pelaporan tehadap beberapa anggota KPU, komisioner di provinsi dan kabupaten/kota, terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik. Ibnu menjelaskan, pihaknya menemukan adanya modus menghindari verfak maupun verfak perbaikan.

"Kami menduga mereka-mereka yang kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," kata Ibnu.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional dan 6 parpol lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/2022). Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022. Berikut daftar 17 parpol tersebut seperti tertera dalam grafik:

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...