Buruh Minta Pengusaha Setop Tebar Ancaman PHK Massal Tahun 2023

Andi M. Arief
22 Desember 2022, 17:50
phk, buruh, tekstil
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020).

"Karena saya dengar mereka melakukan PHK, tapi open recruitment lagi dengan status kontrak, harian, hingga outsource," katanya.

Ia juga khawatir isu ini muncul usai Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur formulasi baru upah minimum. Pengusaha memang meminta hitungan penyesuaian upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan bahwa ada tiga jenis industri yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal pada 2023. Hal itu disebabkan ada penurunan permintaan yang signifikan dari pasar industri tersebut. 

Wakil Ketua Apindo, Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan bahwa tiga industri yang akan melakukan PHK massal tersebut yaitu industri tekstil, alas kaki, dan furniture. Ketiganya merupakan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

"Pasti akan lakukan PHK pada tahun depan, bukannya akan lagi," ujar Shinta kepada Katadata.co.id saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (21/12).

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...