5 Terdakwa Kasus Ekspor Minyak Goreng Dituntut Hukuman Berbeda

Ira Guslina Sufa
23 Desember 2022, 08:23
Jaksa Tipikor
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Terdakwa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus suap minyak goreng di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Untuk terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, JPU menuntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," jelas jaksa.

Untuk terdakwa Stanley Ma, JPU menuntut dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 868,72 miliar. Ia juga dikenakan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley Ma dituntut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya untuk terdakwa Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Ia didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang meringankan hukuman Lin Che Wei adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan. Selain itu jaksa menilai ia belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Dalam perkara kuota ekspor minyak goreng, kelima terdakwa diduga memperkaya sejumlah korporasi. Untuk perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia diduga mendapat keuntungan hingga Rp 1.69 triliun. 

Selanjutnya perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas secara keseluruhan diduga mendapat keuntungan sejumlah Rp 626,6 miliar. Sedangkan perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri diduga diuntungkan sejumlah Rp 124 miliar. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...