Alasan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani dari Jeratan Pelanggaran UU ITE

Yuliawati
Oleh Yuliawati
29 Desember 2022, 17:34
Nikita Mirzani, UU ITE
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Terdakwa artis Nikita Mirzani (tengah) menerima masker dari Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya Dipo Latief dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Perkara ini bermula dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita atas tuduhan pelanggaran UU ITE ke Polres Serang Kota. Nikita sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak Kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.

Sebelum memasuki persidangan, Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani mulai akhir Oktober 2022. Kajari Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas 5 tahun.

Pertimbangan penahanan, kata dia, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf A KUHAP dengan ancaman pidana terhadap tersangka di atas 5 tahun.

Freddy mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani sempat berjalan alot lantaran enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang. "Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," katanya.

Lebih dari setengah masyarakat menyetujui adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Hal itu tercermin dari jawaban 56,3% responden dalam survei Charta Politika pada Maret 2021.

Dari jumlah tersebut, 30,2% responden setuju adanya revisi UU ITE karena banyak kasus saling lapor antarindividu. Sebanyak 28,1% responden lainnya menilai banyak pasal dalam UU ITE bersifat ambigu dan merugikan masyarakat secara virtual.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...