Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/12).
Sebelumnya, pada Jumat (26/8), Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo juga sempat mengajukan banding pada Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) namun ditolak lantaran Sambo dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Saat ini, suami dari Putri Chandrawati ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Reporter: Antara