Wapres Dukung Regulasi Publisher Rights Buat Media

Intan Nirmala Sari
30 Desember 2022, 11:22
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama pengurus dan anggota Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) di kediaman Wapres, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Katadata/Forum Pemred
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama pengurus dan anggota Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) di kediaman Wapres, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

 "Semakin banyak views, media itu dianggap semakin baik. Bahayanya, media berlomba-lomba membuat berita yang akhirnya bisa diklik, akhirnya beritanya adalah berita-berita bombastis," ujar Arifin.

Selain itu, kata Arifin, kemunculan media-media daring tidak sedikit yang melanggar etika dengan melakukan plagiarisme dengan mengambil materi berita dari media lain untuk ditayangkan di medianya.

"Praktiknya banyak media yang akhirnya melanggar etika, satu media punya dua wartawan tapi bisa memproduksi 30-40 berita per hari. Itu dari mana, pasti nyomot sana sini," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut mengatakan landscape konvensional bisnis media dari hulu ke hilir dikendalikan oleh industri pers. Mereka memiliki pers, percetakannya, hingga pemasarannya. 

"Karena dikendalikan, sebetulnya sangat mudah menginjeksi rumusan jurnalisme ke dalam newsroom. Sangat mudah menginjeksi apa yang menjadi kepentingan umum dalam sebuah berita," kata Wenseslaus di hadapan Wapres. 

Menyoroti kondisi saat ini, Ketua AMSI mengatakan siapa saja bisa membuat media. Dia mengatakan, saat ini terdapat 57 ribu perusahaan media yang tersebar di Indonesia, namun baru sekitar 2 ribu yang terverifikasi.

Di sisi lain, tantangan industri media Tanah Air juga dihadapkan pada proses distribusi berita. Di mana, kebanyakan masyarakat mencari informasi di mesin pencari seperti Google, media sosial hingga platform berkirim pesan seperti WhatsApp.

"Jadi 90% distribusinya konten (berita dan informasi) di-cover platform," ujarnya.

Adapun sejumlah negara yang sudah memiliki atau merancang regulasi publisher rights, yakni Australia pada 2021. Negeri Kangguru tersebut mengesahkan News Media Bargaining Code, undang-undang untuk mendukung media jurnalistik di tengah distrupsi teknologi.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan media massa dapat bernegosiasi dengan platform digital terkait harga untuk konten mereka yang dimuat di platform. Jika tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka pemerintah akan menunjuk wasit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...