Sambo Gugat Presiden, Menko Mahfud: Itu Gimik Saja

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 14:16
presiden, ferdy sambo, mahfud md,
Katadata/ Wahyu Dwi Jayanto
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat hadiri acara FGD di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

Selain itu, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan itu juga terkena sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Keputusan itu merupakan penguatan atas putusan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.  

Dalam gugatan yang dimohonkan atau petitum ke PTUN Jakarta, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan tidak sah atau batal atas Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri. Adapun surat pemberhentian Ferdy Sambo dikeluarkan pada 26 September 2022.

Di samping itu Ferdy Sambo juga memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. Permohonan lainnya adalah meminta hakim menghukum Jokowi dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

“Apabila majelis hakim PTUN Jakarta berpandangan lain, maka penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeq out et bono),” tulis Ferdy dalam Petitum seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/12). 

Menanggapi gugatan Ferdy Sambo, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan. Menurut Dedi, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...