Bharada E Sidang Tuntutan Hari Ini, Putri Diperiksa Sebagai Terdakwa

Ade Rosman
11 Januari 2023, 08:13
Bharada E
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Tampilan layar terdakwa Richard Eliezer saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata hakim.

Adapun, terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa terlebih dahulu. Ricky dan Kuat pada Senin (9/1) kemarin, sedangkan Sambo pada Selasa (10/1).

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa kemarin, Ferdy Sambo akhirnya mengakui telah memberikan perintah tembak kepada Bharada E. Ferdy menyebut mereka baru bergerak turun ke lantai bahwa untuk menemui Brigadir J setelah Bharada E menyatakan kesiapan. 

Pada perkara tersebut, Putri bersama Sambo, Richard, Ricky, serta Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Sambo yang pada saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...