Kejaksaan Tak Akan Buktikan Klaim Perselingkuhan Putri, Ini Alasannya

Ade Rosman
19 Januari 2023, 19:49
Putri Candrawathi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Sebelumnya, isu mengenai perselingkuhan tersebut disampaikan JPU saat persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, Senin (16/1) lalu. 

Dalam tuntutan, jaksa mengungkap kejadian yang terjadi di Magelang Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 yang dianggap sebagai pemicu pembunuhan berencana adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Jaksa menyebut kejadian bukanlah pelecehan yang menjadi klaim Ferdy Sambo. 

"Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. 

Jaksa menjelaskan kesimpulan itu didapat dari keterangan yang diberikan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf, dan keterangan saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto pada 9 September 2022. Perselingkuhan Brigadir J dan Putri itu kemudian diketahui oleh Kuat Ma’ruf sehingga mengejar Brigadir J dengan pisau seperti yang diceritakan terdakwa Ricky Rizal. 



Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...