Sidang Vonis Richard Eliezer, Menanti Nasib Sang Justice Collaborator

Ira Guslina Sufa
15 Februari 2023, 09:44
Vonis Richard Eliezer
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Dalam perkara pembunuhan ini, Eliezer sudah mengantongi rekomendasi sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekomendasi ini diharapan bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan vonis terhadap Bharada E. 

Pada sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain, majelis hakim berulang kali menyebutkan keterlibatan Eliezer dalam pembunuhan Brigadir J. Eliezer disebut sebagai salah satu orang yang menembak Brigadir J. Eliezer pun telah mengakui perbuatannya seraya juga menyebut bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Yosua. 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Eliezer menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan tuntutan karena perannya sebagai eksekutor. Meski begitu jaksa tidak menyebutkan secara eksplisit dalam tuntutannya kedudukan Eliezer sebagai justice collaborator. 

Sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Brigadir J yang berlangsung 8 Juli 2022 lalu hakim telah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Tiga terdakwa lain divonis hukuman berbeda. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Bila merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, hukuman yang akan diterima Eliezer bisa lebih rendah dibanding terdakwa lain. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 10A ayat (3) dan 4. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...