Pengesahan Perppu Cipta Kerja Tertunda karena Terganjal Prosedur DPR

Ameidyo Daud Nasution
16 Februari 2023, 11:40
perppu cipta kerja,
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Rachmad Gobel (kiri), dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) memimpin Rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sidang paripurna DPR pada awal 2023 belum mengesahkan Cipta Kerja menjadi UU. Padahal pada sidang paripurna hari ini pemerintah berharap Perppu Ciptaker dapat disahkan. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hanya menyinggung DPR akan membahas Perppu Cipta Kerja sesuai dengan mekanisme perundangan. Dalam sidang paripurna tersebut, Dasco tidak mengesahkan legislasi apapun dan hanya menutup masa sidang menuju masa reses.

"DPR bersama pemerintah akan membahas Perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundangan yang berlaku dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan mempertimbangkan kepentingan nasional," kata Dasco di Kantor DPR, Kamis (16/2).

Pada Rabu malam, Badan Legislasi DPR menyetujui Perppu Cipta Kerja dan sepakat membawa aturan tersebut ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak tujuh fraksi menyetujui Perppu Ciptaker untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, dua fraksi, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menyatakan menolak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Perppu Cipta Kerja akan disahkan pada sidang paripurna awal 2023. Menurutnya, materi Perppu Cipta Kerja telah dikomunikasikan kepada seluruh fraksi di DPR.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...